1. Home
  2. »
  3. Standar Operasional

Standar Operasional

Standar Perguruan Tinggi

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) adalah seperangkat kriteria minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menjamin mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. SNPT merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi.

Ruang Lingkup SNPT
SNPT mencakup tiga komponen utama:

  • Standar Nasional Pendidikan: mencakup kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, dosen dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pembelajaran
  • Standar Nasional Penelitian: meliputi hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana prasarana, pengelolaan, dan pendanaan penelitian
  • Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat: mencakup hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarana prasarana, pengelolaan, dan pendanaan kegiatan pengabdian

Tujuan SNPT

  • Menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Mendorong perguruan tinggi untuk mencapai dan melampaui mutu yang ditetapkan secara berkelanjutan
  • Menjadi dasar dalam penyelenggaraan kurikulum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

Regulasi Terkait

SNPT diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNPT
  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi