1. Home
  2. »
  3. Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja merupakan komitmen tertulis antara atasan langsung dan bawahan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil. Dokumen ini menjadi dasar dalam mengukur dan mengevaluasi tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas, fungsi, serta tanggung jawab setiap unit kerja maupun individu dalam struktur organisasi.

Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tujuan untuk menjamin akuntabilitas kinerja serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan. Melalui perjanjian ini, setiap pejabat memiliki tanggung jawab yang jelas dan terukur, yang kemudian menjadi dasar dalam pelaporan kinerja serta pemberian reward dan punishment.

Selain sebagai alat kendali, Perjanjian Kinerja juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi, yang memungkinkan pimpinan untuk memantau pelaksanaan program kerja secara berkala. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil (result-oriented).

Penerapan Perjanjian Kinerja tidak hanya memperkuat akuntabilitas individu, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan dapat menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Perjanjian Kinerja dengan sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan organisasi secara optimal.